WahyuBlogIT – Peraturan tetaplah peraturan, jika pelanggaran itu tetap dilakukan maka tentunya akan ada konsekuensi yang harus diterima. Kalimat itu seketika saja terbesit ditelinga dan pikiran saya, dan nyatanya memang hal ini perlu ditegakkan meski sebagian memanfaatkan dengan maksud 'mengarahkan'. Seperti halnya pemblokiran Netflix yang mudah diterka oleh netizen, karena dilakukan oleh Telkom Grup yang memiliki banyak anak perusahaan termasuk satu perusahaan dibidang yang sama.
Langkah Telkom Grup untuk memblokir Netflix, memang perlu diapresiasi. Namun, apakah langkah yang
diambil perusahaan sudah sesuai dengan instruksi Pemerintah atau ada indikasi
lainnya?
Beberapa sumber informasi menyebutkan, Telkom
Grup menutup akses Netflix resmi pada Rabu 27 Januari 2016 karena dianggap
tidak mengikuti peraturan. Hal tersebut dilakukan perusahaan dikarenakan
sebagai aksi tindakan perlindungan kepada masyarakat, untuk menekan beredarnya konten
negatif yang berbau pornografi dan kekerasan.
Dian Rachmawan, Direktur Konsumer Telkom, dalam beberapa sumber informasi mengutarakan
bahwa perusahaannya adalah badan usaha milik negara. Sehingga sudah sepantasnya
menjadi contoh banyak perusahaan penyelenggara telekomunikasi, maupun layanan
internet lain untuk mengikuti langkahnya agar perusahaan layanan TV streaming
tersebut mematuhi peraturan Pemerintah.
Disisi lain, Heru Sutadi, selaku Pengamat telekomunikasi dan mantan anggota badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengungkapkan,”Langkah
Telkom grup perlu diapresiasi dan diikuti ISP dan operator seluler lain sebelum
ada kejelasan sikap pemerintah untuk mengaturnya seperti apa, karena memang ada
Undang-Undang yang harus dipatuhi,” tulisnya dalam pesan konfirmasi.
Dirinya juga menuturkan bahwa langkah Netflix
yang seenaknya masuk ke Indonesia, memang perlu diantisipasi karena layanan ini
tidak bisa masuk sekehendaknya saja ke Tanah Air. Namun dirinya juga
mengungkapkan, melihat terbukanya akses Netflix dikarenakan memakan layanan
Telkom seperti UseeTV miliknya.
“Selain itu, netflix kan tidak bisa begitu
saja masuk, harus ada kerja sama dengan
lokal dan hadirnya harus punya kantor di Indonesia,” tulis Heru.
Meski demikian, langkah perusahaan tetap
menjadi tanda tanya yang cukup besar, apakah hal ini sudah sesuai dengan instruksi
dan kepedualiannya terhadap peraturan Pemerintah atau justru ada indikasi
lainnya. Namun begitu, cara ini bisa dianggap paling efektif dibandingkan
dengan mengenakan sanksi kepada Netflix langsung, karena memang keberadaan
perusahaannya tidak di Indonesia.
“Susah kalau dikenakan sanksi, tidak efektif karena
mereka tidak ada kantor di sini dan mereka bisa berkilah tidak memberi layanan
ke Indonesia,” jelasnya.
Namun saat ditanya apakah pihak Kementerian
yang harusnya bekerja lebih aktif, sebelum ada tindakan sendiri oleh penyelenggara
telekomunikasi maupun ISP. “Harus nya begitu. bukan soal blokir saja, kalau
kominfo memutuskan jangan blokir netflix ya semua juga harus patuh. Meski
'dosa' regulasi nya ditanggung Kominfo. Agar semua jelas,” tegas mantan anggota
BRTI ini.