"Indosiar" dan "SCTV" Resmi Merger
Jumat, 5 April 2013 | 12:09 WIBJakarta - PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) secara efektif akan resmi bergabung dengan PT Surya Citra Media (SCTV) mulai 1 Mei 2013 mendatang. Penggabungan tersebut telah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (5/4).
Penggabungan tersebut telah memperhatikan persyaratan yang dituangkan dalam Rancangan Penggabungan, termasuk persetujuan atas konsep Akta Penggabungan sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan, sepanjang Rencana Penggabungan ini juga disetujui oleh para pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk
"Di bursa akan efektif merger pada 1 Mei, sebelum itu akan menunggu keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red) terlebih dahulu," kata Ketut Prihadi, Division Head Indosiar.
Ketut mengatakan dari penggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai perusahaan dan merupakan hal yang positif bagi para pemangku kepentingan.
Dari penggabungan ini, Ketut menegaskan bahwa tidak akan terjadi pengurangan pegawai yang sebelumnya telah ada baik di kedua belah pihak.
"Tidak akan ada pengurangan SDM, karena content SCTV dan Indosiar itu berbeda," ujarnya.
Diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) pemegang mayoritas saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), brand SCTV dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), brand Indosiar melakukan merger.
Elang Mahkota memiliki 74,66 persen saham di SCMA. Adapun SCMA pemilik 99 persen saham di SCTV. Selain itu, Elang Mahkota juga memiliki 74 persen saham di IDKM. Adapun IDKM diketahui pemilik 99 persen saham di Indosiar.
Paska merger, Elang Mahkota akan memilki saham 74,46 persen saham di SCMA. Adapun SCMA pemilik langsung 99,9 persen saham di SCTV dan 99,9 persen saham di Indosiar.
SCMA akan menjadi perusahaan hasil penggabungan. Meski demikian, proses pengambilan keputusan dan koordinasi kegiatan usaha di level anak usaha tetap di SCTV dan Indosiar.
Dalam transaksi merger tersebut, setiap satu saham IDKM ditukar dengan 0,481 saham SCMA. Selanjutnya, para pemegang saham IDKM akan memegang maksimal 33 persen modal saham ditempatkan dan disetor pada perusahaan hasil merger. Sementara pemegang saham SCMA akan memegang maksimal 66 persen modal saham ditepatian dan disetor pada perusahaan hasil merger.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
BERITA LAINNYA
Sosok Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi yang Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024
3
2 Perwira di Polda Sulsel Dicopot karena Dukung Bapaslon Bupati Bone
B-FILES
MPOX: Tantangan Baru dalam Kesehatan Global di Indonesia dan Asia Tenggara
Raymond R. TjandrawinataMengintegrasikan Kesejahteraan dan Keberlanjutan Melalui Suplemen Kesehatan
Raymond R. Tjandrawinata