(Translated by https://www.hiragana.jp/)
4 Pemkot/Pemkab Jambi Dapat Apresiasi, Ringankan BPHTB Warga
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemkot/Pemkab Jambi Dapat Apresiasi, Ringankan BPHTB Warga

Kompas.com - 26/06/2024, 17:24 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan penghargaan kepada empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Selasa (25/6/2024).

Penghargaan diberikan atas kontribusi pemerintah daerah dalam meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali yang dalam hal iniyang  dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, dan Wali Kota Sungai Penuh yang menihilkan biaya BPHTB, dan Wali Kota Jambi yang memberikan diskon hingga 75 persen," ungkapnya.

Melalui pemberian penghargaan ini, dia mengharapkan semakin banyak pemerintah kota/kabupaten yang juga meringankan BPHTB.

Baca juga: UPDATE Capaian PTSL, Hampir 92 Juta Bidang Tanah Telah Bersertifikat

"Saya berharap untuk kota/kabupaten yang lain yang belum melakukan pengurangan BPHTB, seluruhnya bisa dibicarakan baik-baik, baik pemerintah dengan DPRD. Sehingga, sekali lagi memudahkan dan membantu masyarakat (dengan keringanan BPHTB)," jelasnya.

Dengan memberikan keringanan BPHTB, masyarakat bisa sangat terbantu. Hal itu juga dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.

"Ketika kita membebaskan atau mengurangi biaya BPHTB, ini mendorong sebenarnya semakin banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya," tambah AHY.

BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah.

Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD juga akan semakin meningkat dengan adanya transaksi pertanahan yang dilakukan oleh masyarakat yang tanahnya telah bersertifikat," terang AHY.

Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya. Dengan meringankan BPHTB, semakin banyak masyarakat yang ingin mengakses pembuatan sertifikat.

"Kita berharap masyarakat kita di Jambi ini makin mudah mengakses dan mempercepat proses pembuatan sertifikat tanahnya dan tentu dengan adanya kepastian hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com