Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para investor untuk berhati-hati terhadap influencer saham yang menawarkan jasa pengelolaan dana tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengelolaan dana memerlukan izin khusus dari OJK. BEI telah menyampaikan hal ini kepada para influencer saham yang tergabung dalam inkubator.
"Jika mereka tetap menghimpun dana tanpa izin, itu di luar jangkauan BEI dan akan diserahkan ke proses hukum serta aturan yang berlaku di OJK," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Kamis (4/7/2024).
Jeffrey mengimbau investor untuk selalu memeriksa legalitas pengelola dana investasi dari pihak yang menawarkan produk atau jasa investasi. Ia juga mengingatkan agar investor tidak tergiur oleh janji keuntungan instan.
"Investasi saham adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan proses. Kami selalu menekankan agar investor bersikap rasional dan tidak terbawa emosi atau terbuai oleh janji-janji manis," tuturnya.
Selain itu, Jeffrey juga mengingatkan bahwa hanya pihak-pihak dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan yang dapat memberikan rekomendasi saham.
Baca Juga
"Tidak semua orang bisa sembarangan memberikan rekomendasi saham," tegasnya.
Belakangan ini, pengelolaan dana oleh influencer menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang influencer berinisial ARR diduga gagal mengelola dana investasi publik sebesar Rp71 miliar. Influencer tersebut kerap membagikan konten seputar investasi dan memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial.
Jeffrey menegaskan bahwa nama ARR tidak pernah mengikuti pelatihan kompetensi resmi dari BEI, memperkuat pentingnya investor untuk hanya mempercayai pengelola dana yang memiliki izin dan kualifikasi resmi.