(Translated by https://www.hiragana.jp/)
20 Narapidana di Lapas Kupang Dapat Remisi di Idulfitri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

20 Narapidana di Lapas Kupang Dapat Remisi di Idulfitri

Kamis, 11 April 2024 | 10:43 WIB
DK
JS
Penulis: David Wilson A. Dos. Reis Kebo | Editor: JJS
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan. (Antara)

Kupang, Beritasatu.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kupang, Badarudin mengatakan 20 narapidana mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri 2024.

Badarudin mengaku, jumlah narapidana di Lapas Kupang sebanyak ratusan orang. Dari jumlah itu, hanya 20 orang memenuhi persyaratan mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi seluruhnya berjumlah 20 orang. Paling kecil 15 hari dan paling besar remisi dua bulan,” kata Baharudin di lokasi, Rabu (10/4/2024).

Dia memastikan, tidak ada narapidana di Lapas Kupang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

ADVERTISEMENT

"Rinciannya remisi 15 hari, remisi satu bulan, remisi 45 hari dan 2 bulan semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," kata dia.

Dia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, syarat mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Kami melakukan mengusulan remisi, berdasarkan aturan atau pun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga, kami tidak membedakan siapa pun warga binaan memenuhi persyaratan. Kami mengusulkan untuk remisi,” katanya.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi narapidana mendapatkan remisi, yakni menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” katanya lagi.

20 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran, masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, lanjut dia, Lapas Klas II A Kupang menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain yakni kegiatan salat Idulfitri hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.

“Kita memberikan kesempatan mereka bertemu di Idulfitri,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi NTT, Marciana Jone menegaskan mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik.

Dengan dibuktikan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Secara keseluruhan 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi dari Kemenkumham NTT. Marciana Jone merinci, 18 perempuan, satu orang anak dan 216 laki-laki mendapat remisi kali ini.

Ratusan penerima remisi tersebar di tujuh rumah tahanan (Rutan), 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 LPKA. Semua WBP itu pada momentum kali ini hanya mendapat Remisi Khusus (RK) I atau pemotongan masa tahanan.

Ia mengatakan, pemberian remisi merupakan hak asasi manusia yang diberikan kepada semua narapidana dan anak binaan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dia berpesan dengan mendapat remisi ini bisa menjadi motivasi berperilaku baik mendekatkan kehidupan ketika kembali di masyarakat. Menurutnya, remisi ini diberikan kepada mereka sesuai aturan yang berlaku dan tidak semua warga binaan dapat meraih remisi.

"Remisi yang diberikan itu berdasarkan pengajuan. Baik itu dari lapas maupun rutan di NTT. Mereka paling tidak selama enam bulan sebelum hari raya berkelakuan baik. Kalau tidak, mereka tidak dapat remisi, seperti buat masalah atau berkelahi sesama warga binaan, pokoknya semua akan dilihat sebelum diberikan remisi," beber Marciana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA TERKAIT

16.491 Narapidana di Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Anggaran hingga Rp 29,9 Miliar

16.491 Narapidana di Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Anggaran hingga Rp 29,9 Miliar

JAWA TIMUR
Hari Raya Waisak, 25 Narapidana Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus

Hari Raya Waisak, 25 Narapidana Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus

NUSANTARA
Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha

Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha

NASIONAL
240 Napi Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Termasuk Setya Novanto

240 Napi Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Termasuk Setya Novanto

NUSANTARA
Lapas Polewali Beri Remisi 338 Narapidana, Terbanyak Kasus Narkoba

Lapas Polewali Beri Remisi 338 Narapidana, Terbanyak Kasus Narkoba

NUSANTARA
Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal, Janji Jadi Pribadi Lebih Baik

Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal, Janji Jadi Pribadi Lebih Baik

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT