Pembagian administratif Malaysia
Pembagian administratif Malaysia |
---|
Tingkat I |
Tingkat II |
Tingkat III |
Mukim • Daerah penggawa (Kelantan) • Precinct (Putrajaya) • Distrik (Sabah dan Sarawak) |
Tingkat IV |
Malaysia terbagi atas lima tingkatan pembagian administratif. Tiap negara bagian atau wilayah federal (yang merupakan daerah tingkat I) memiliki istilah masing-masing untuk pembagian daerah tingkat II dan ke bawah.
Sistem pembagian administratif wilayah di Malaysia merupakan warisan dari pemerintah kolonial Britania Raya yang telah menguasai Tanah Melayu selama lebih dari 2 abad. Dalam perjalanan waktu, ciri-ciri unik yang mencerminkan sosio-budaya setempat mulai mempengaruhi sistem pembagian administratif di Malaysia.
Tingkat I
sunting- Negara bagian (negeri)
- Wilayah federal (wilayah persekutuan)
Negara bagian dan wilayah federal berada di peringkat pertama sistem administratif di Malaysia
Penguasa tituler
suntingPenguasa tituler atas negara bagian di Malaysia mempunyai perbedaan gelar.
- Sultan, yaitu gelar bagi penguasa tituler di negara bagian Selangor, Johor, Pahang, Perak, Kedah, Terengganu, dan Kelantan yang menggunakan sistem monarki.
- Raja, yaitu gelar bagi penguasa tituler negara bagian Perlis yang memakai sistem monarki.
- Yang di-Pertuan Besar atau Yamtuan Besar, gelar bagi penguasa tituler Negeri Sembilan yang dipilih oleh suatu dewan yang disebut Undang Yang Empat.
- Yang di-Pertua Negeri, gelar bagi Gubernur Melaka, Pulau Pinang, Sabah, dan Sarawak yang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia).
Kepala pemerintahan
suntingPenguasa pemerintahan yang dipilih dari partai pemenang pemilihan umum di negara bagian Malaysia memiliki perbedaan gelar.
- Menteri Besar, gelar untuk kepala pemerintahan di negara bagian Selangor, Johor, Pahang, Perak, Kedah, Terengganu, Kelantan, Perlis, dan Negeri Sembilan.
- Ketua Menteri, gelar untuk kepala pemerintahan di negara bagian Melaka, Pulau Pinang, dan Sabah.
- Premier (Perdana Menteri), gelar untuk kepala pemerintahan di negara bagian Sarawak.
Tingkat II dan III
suntingStatus "Daerah" atau distrik hanyalah berfungsi sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi bidang pertanahan karena faktanya yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi di tingkatan ini ada pada lembaga Pemerintah lokal (bahasa Melayu: Pihak Berkuasa Tempatan) atau Local government bukannya "Daerah".
Pemerintah lokal (bahasa Melayu: Pihak berkuasa tempatan) yang secara hirarki merupakan pembagian administratif tingkat ke III di Malaysia adalah lembaga pemerintahan lokal yang pembentukanya berawal dari sebuah Daerah atau Mukim atau gabungan beberapa Mukim oleh karena berkembang pesatnya wilayah tersebut sehingga perlu membentuk lembaga pemerintahan lokal yang baru.
Ada 4 jenis Pemerintahan lokal di Malaysia.[1]
Pemimpin
sunting- Daerah dipimpin oleh seorang "Pegawai daerah" dan seorang wakil sultan yang disebut "Pembesar daerah".
- Majlis/Dewan Bandaraya dipimpin oleh seorang "Datuk bandar" (bahasa Indonesia: Walikota)
- Majlis perbandaran dan Majlis daerah dipimpin oleh seorang dengan sebutan "Yang di Pertua".
- Otoritas khusus dipimpin oleh seorang presiden direktur atau ketua.
Tingkat IV
suntingAda beberapa penyebutan untuk wilayah administrasi tingkat IV yaitu.
Tingkat V
suntingPeringkat V adalah Kampung dan Seksyen.
Pranala luar
sunting(Indonesia) Country profile Malaysia Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. KBRI Kuala Lumpur. 25 Februari 2017. Diakses tanggal 27/06/2019
(Melayu) Geopopulation Marketing Data of Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam & Indonesia. Wow Eight. 17 Nov 2014. Diakses tanggal 26/07/2019.
Referensi
sunting- ^ Perbedaan pihak berkuasa tempatan. Website resmi Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan Malaysia. Diakses tanggal 27/06/2019