(Translated by https://www.hiragana.jp/)
Republik Islam - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Lompat ke isi

Republik Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Republik Islam adalah nama yang digunakan oleh beberapa negara dalam Dunia Islam, yaitu Iran, Pakistan, Afganistan dan Mauritania. Pakistan menggunakan nama tersebut sejak berlakunya konstitusi tahun 1956. Mauritania menggunakannya sejak 28 November 1958, sedangkan Iran menggunakannya sejak Revolusi Islam tahun 1979 yang menumbangkan dinasti Pahlavi. Afghanistan adalah yang paling akhir menggunakannya, yaitu sejak tahun 2001 setelah tumbangnya kekuasaan Taliban. Meskipun terdapat kesamaan nama, namun terdapat perbedaan besar di antara negara-negara tersebut dalam hal penerapannya pada pemerintahan dan hukum yang berlaku.

Referensi

  • Ankerl, Guy. Global communication without universal civilization. INU societal research. Vol.1: Coexisting contemporary civilizations : Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western. Geneva: INU Press. ISBN 2-88155-004-5. 

Pranala luar