Genosida
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa, atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani: γένος - genos yang bermakna 'ras', 'bangsa' atau 'rakyat', dan bahasa Latin: caedere yang bermakna membunuh.
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah, atau menghancurkan sejarahnya, atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
Asal kata
[sunting | sunting sumber]Genosida diserap dari kombinasi bahasa Yunani Koine: γένος - genos (berarti "ras" atau "rakyat"), dan bahasa Latin: caedere (berarti "membunuh"). Istilah ini digagas antara tahun 1941 dan 1943 oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara berketurunan Polandia-Yahudi.[2] Dia menggabungkan kata genos (yang berarti “ras” atau “orang”) dengan akhiran Latin -caedo (yang berarti “tindakan membunuh”). Lemkin mengirimkan bukunya Axis Rule in Occupied Europe ke penerbit pada awal 1942, dan diterbitkan pada 1944, saat dunia mulai menyadari Holocaust. Gagasan Lemkin lebih dari sekadar melarang pembunuhan massal. Ia percaya bahwa hukum yang melarang genosida dapat membantu membangun masyarakat yang lebih toleran dan beragam. Pendekatannya dalam menangani kejahatan Nazi berbeda dengan sarjana hukum lainnya, Hersch Lauterpacht, yang lebih berfokus pada perlindungan individu dari kekerasan, terlepas dari apakah mereka menjadi sasaran sebagai bagian dari suatu kelompok.
Menurut Raphael Lemkin, genosida adalah penghancuran suatu bangsa atau kelompok etnis, di mana orang-orang menjadi sasaran bukan sebagai individu tetapi karena mereka merupakan bagian dari suatu kelompok. Tujuan dari genosida yaitu untuk menghancurkan sistem politik, sosial, budaya, dan ekonomi suatu kelompok, serta bahasa, agama, dan identitas nasionalnya. Lemkin melihat tindakan-tindakan ini sebagai bagian dari proses genosida yang sama, bukan kejahatan yang terpisah. Definisinya tentang bangsa sangat luas, mencakup hampir semua kelompok manusia, bahkan berdasarkan ciri-ciri yang kecil. Dia percaya bahwa genosida merupakan proses kolonial dan mempelajari genosida di koloni-koloni Eropa, serta yang dilakukan oleh kekaisaran Soviet dan Nazi. Gagasannya tentang genosida melampaui lima jenis yang tercantum dalam Konvensi Genosida, karena mencakup penggantian identitas kelompok korban dengan identitas pelaku. Lemkin berpendapat bahwa genosida telah terjadi sepanjang sejarah manusia, dan ia menelusuri upaya-upaya untuk menghentikannya dari para pemikir Spanyol yang mengkritik pelanggaran-pelanggaran kolonial, seperti Francisco de Vitoria dan Bartolome de Las Casas. Kasus pengadilan pertama yang menggunakan definisi genosida menurut Lemkin merupakan keputusan tahun 1946 di Polandia terhadap Arthur Greiser.
Contoh genosida
[sunting | sunting sumber]- Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
- Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
- Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
- Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
- Pembantaian bangsa Aborijin di benua Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
- Pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
- Pembantaian orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
- Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
- Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.[3]
- Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
- Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
- Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.[4]
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.[5]
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.[6]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2009-02-05.
- ^ Lemkin 2008, hlm. 79.
- ^ "Pembantaian Khmer Merah di Kamboja Resmi Disebut Genosida". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-28. Diakses tanggal 2020-02-12.
- ^ "Rwanda's 100 days of slaughter". BBC News (dalam bahasa Inggris). 2019-04-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-05. Diakses tanggal 2020-02-12.
- ^ Institute for War and Peace Reporting, Tribunal Update: Briefly Noted (TU No 398, 18-Mar-05) [1] Diarsipkan 2011-10-17 di Wayback Machine.
- ^ Insiden ini oleh pemerintah Amerika Serikat dianggap genosida, namun tidak oleh PBB. Washington Post Diarsipkan 2020-12-13 di Wayback Machine.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Lemkin, Raphael (2008). Axis rule in occupied Europe : laws of occupation, analysis of government, proposals for redress. Clark, NJ: Lawbook Exchange. ISBN 978-1-58477-901-8.