Perdana menteri
Bagian dari seri Politik |
Bentuk dasar dari pemerintahan |
---|
Portal Politik |
bagian dari Seri Politik pada |
Pemerintahan eksekutif |
---|
Kepala negara |
Pemerintahan |
|
Sistem |
Daftar |
Portal Politik |
Perdana menteri adalah jabatan politik tertinggi di sebagian besar negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif lebih banyak dipegang oleh kepala pemerintahan, bukan kepala negara. Perdana menteri biasanya merupakan pemimpin partai politik atau koalisi partai yang memiliki mayoritas kursi di parlemen, dan diangkat oleh kepala negara untuk membentuk pemerintahan. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan urusan dalam negeri, implementasi kebijakan pemerintah, serta pengawasan terhadap kementerian[1] dan departemen eksekutif lainnya. Dalam beberapa negara, perdana menteri juga berperan sebagai penasihat utama kepala negara dalam urusan kebijakan luar negeri dan militer. Kedudukan perdana menteri dalam sistem parlementer memberikan mereka kekuasaan yang besar dalam menentukan arah kebijakan negara, meskipun tetap terikat oleh kontrol parlemen dan mekanisme checks and balances yang ada.
Perdana menteri berfungsi sebagai penghubung antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta memainkan peran sentral dalam proses pembuatan undang-undang dan pengambilan keputusan politik. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan selaras dengan mandat politik yang diberikan oleh pemilih. Dalam beberapa kasus, perdana menteri dapat menjadi pemimpin de facto negara, terutama di negara-negara di mana kepala negara memiliki peran seremonial. Namun, jabatan ini juga sangat rentan terhadap fluktuasi politik, dan seorang perdana menteri dapat dijatuhkan dari kekuasaan melalui mosi tidak percaya di parlemen atau ketidakmampuan untuk mempertahankan mayoritas dukungan politik. Oleh karena itu, kemampuan seorang perdana menteri dalam mempertahankan koalisi dan dukungan politik merupakan kunci utama untuk kelangsungan jabatannya. Meskipun demikian, perdana menteri juga harus berurusan dengan tantangan internal dalam partainya sendiri, serta berbagai dinamika politik yang dapat memengaruhi efektivitas pemerintahannya.
Jabatan yang setara dengan perdana menteri di berbagai sistem pemerintahan dan negara umumnya meliputi:
- Kanselir - Digunakan di Jerman dan Austria, di mana Kanselir memiliki peran serupa dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan di sistem parlementer.
- Premier - Terutama digunakan di negara-negara dengan sistem parlementer, seperti Kanada dan Prancis (di tingkat regional), untuk merujuk pada kepala pemerintahan.
- Presiden - Di beberapa negara dengan sistem pemerintahan parlementer atau campuran, seperti di Brasil dan Indonesia, Presiden dapat memiliki peran yang setara dengan perdana menteri dalam hal eksekutif, meskipun di negara-negara ini presiden biasanya juga merupakan kepala negara.
- Sekretaris Jenderal - Di beberapa sistem sosialisme dan negara-negara komunis, seperti di China, Sekretaris Jenderal Partai Komunis dapat memainkan peran yang setara dengan perdana menteri dalam hal pengendalian eksekutif, meskipun jabatan ini juga sering mencakup kekuasaan politik yang lebih luas.
- Raja/Ratu - Dalam monarki konstitusional seperti di Inggris dan Belanda, meskipun raja atau ratu adalah kepala negara, jabatan perdana menteri mengemban fungsi pemerintahan sehari-hari yang setara dengan peran eksekutif di banyak sistem.
Perdana Menteri di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Indonesia pernah mengalami adanya jabatan perdana menteri, dimulai sejak Kabinet Sjahrir I yang diketuai oleh Sutan Syahrir pada tanggal 14 November 1945, dan diakhiri oleh Kabinet Djuanda pada tanggal 10 Juli 1959 yang dipimpin oleh Djuanda Kartawidjaja dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.
- ^ Jangka waktu jabatan yang ditentukan berdasarkan tahun atau tanggal
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]