Berita Terkini Sumenep
300 Kepala Desa di Sumenep bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura akan menerima Surat Kebutusan (SK) perpanjangan masa jabatan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura akan menerima Surat Kebutusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya hanya enam tahun, menjadi delapan tahun.
SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Semua ada 300 kepala desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan," tutur Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf melalui Kabid Pemdes R Muchlis Santoso pada TribunMadura.com saat dikonfirmasi hari Sabtu (22/6/2024) pukul 09.57 WIB.
300 Kades yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan itu lanjutnya, akan dikukuhkan di Pendopo Kraton Sumenep pada hari Kamis 27 Juni 2024.
"Nanti, untuk pengukuhannya di Pendopo Keraton Sumenep," katanya.
Muchlis Santoso menambahkan, ratusan kades baik daratan dan kepulauan yang akan terima SK itu yang melaksanakan Pilkades tahun 2019 dan 2021 lalu.
Dan juga termasuk desa yang Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Ditambah dua tahun masa jabatannya, baik yang Pilkades 2019 dan 2021," terangnya.
Ikuti berita seputar Sumenep
30 Tim E-Sports Mobile Legends Diseleksi Polres Sumenep untuk Diikutkan Kapolda Jatim Cup 2024 |
![]() |
---|
Nurussyamsi Jabat Ketua KPU Sumenep Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pemkab Sumenep akan Pindahkan Mal Pelayanan Publik ke Gedung DPRD Lama Agar Pelayanan Lebih Maksimal |
![]() |
---|
Seorang Pelajar Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Lingkar Barat Batuan Sumenep |
![]() |
---|
Tabungan Barokah Bank BPRS Bhakti Sumekar Bantu Ekonomi PKL Sumenep, Buka Rekening Modal Rp10 Ribu |
![]() |
---|