(Translated by https://www.hiragana.jp/)
300 Kepala Desa di Sumenep bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan - Tribunmadura.com

Berita Terkini Sumenep

300 Kepala Desa di Sumenep bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura akan menerima Surat Kebutusan (SK) perpanjangan masa jabatan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Sumenep, R. Muchlis Santoso. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura akan menerima Surat Kebutusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya hanya enam tahun, menjadi delapan tahun.

SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Semua ada 300 kepala desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan," tutur Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf melalui Kabid Pemdes R Muchlis Santoso pada TribunMadura.com saat dikonfirmasi hari Sabtu (22/6/2024) pukul 09.57 WIB.

300 Kades yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan itu lanjutnya, akan dikukuhkan di Pendopo Kraton Sumenep pada hari Kamis 27 Juni 2024.

"Nanti, untuk pengukuhannya di Pendopo Keraton Sumenep," katanya.

Muchlis Santoso menambahkan, ratusan kades baik daratan dan kepulauan yang akan terima SK itu yang melaksanakan Pilkades tahun 2019 dan 2021 lalu.

Dan juga termasuk desa yang Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Ditambah dua tahun masa jabatannya, baik yang Pilkades 2019 dan 2021," terangnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved