(Translated by https://www.hiragana.jp/)
Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus "Vina Cirebon"

Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus "Vina Cirebon"

Kompas.com - 22/06/2024, 12:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus Vina Cirebon

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Dia juga minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.

Baca juga: Kejanggalan dari Segi Forensik Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon...

Adapun kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Baca juga: Psikolog Forensik Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pidana Trisakti Ingatkan 'Apa yang Dimakan Hakim dalam Sarapannya Menentukan Putusannya'

Pakar Pidana Trisakti Ingatkan "Apa yang Dimakan Hakim dalam Sarapannya Menentukan Putusannya"

Nasional
Debat Kandidat Pilkada 2024, Pimpinan MPR: Fokus Adu Gagasan, Hindari Politik Identitas

Debat Kandidat Pilkada 2024, Pimpinan MPR: Fokus Adu Gagasan, Hindari Politik Identitas

Nasional
OTT di Kalimantan Selatan, KPK: Uang Diduga Diterima Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel

OTT di Kalimantan Selatan, KPK: Uang Diduga Diterima Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel

Nasional
Pertemuan Prabowo-Megawati Dinanti, tapi Diharapkan Tak untuk Koalisi

Pertemuan Prabowo-Megawati Dinanti, tapi Diharapkan Tak untuk Koalisi

Nasional
Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang, Kapolres Boyolali Dimakamkan di Depok Hari Ini

Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang, Kapolres Boyolali Dimakamkan di Depok Hari Ini

Nasional
Perwakilan Hakim Bahas Kenaikan Gaji dengan Pimpinan MA dan Menkumham Siang Ini

Perwakilan Hakim Bahas Kenaikan Gaji dengan Pimpinan MA dan Menkumham Siang Ini

Nasional
Kuota Haji, antara Impian dan Kenyataan Menyakitkan

Kuota Haji, antara Impian dan Kenyataan Menyakitkan

Nasional
Kantong 'Cetek' Pemegang Palu Pengadilan, Sidangkan Kasus Triliunan Rupiah

Kantong "Cetek" Pemegang Palu Pengadilan, Sidangkan Kasus Triliunan Rupiah

Nasional
Kejagung Perkenalkan Layanan Konsultasi Hukum 'Online' di CFD Jakarta

Kejagung Perkenalkan Layanan Konsultasi Hukum "Online" di CFD Jakarta

Nasional
Satgas Damai Cartenz Ungkap Banyak Prajurit Gugur dalam Misi Pembebasan Pilot Susi Air

Satgas Damai Cartenz Ungkap Banyak Prajurit Gugur dalam Misi Pembebasan Pilot Susi Air

Nasional
Pengadilan di Jakarta Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Ribuan Hakim

Pengadilan di Jakarta Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Ribuan Hakim

Nasional
Trimedya Panjaitan Pimpin Tim Relawan Pramono-Rano, Fokus Garap Jakarta Pusat

Trimedya Panjaitan Pimpin Tim Relawan Pramono-Rano, Fokus Garap Jakarta Pusat

Nasional
Sekjen PDI-P: Edy Rahmayadi Berjuang dari Bawah, Bukan Bapaknya yang di Depan

Sekjen PDI-P: Edy Rahmayadi Berjuang dari Bawah, Bukan Bapaknya yang di Depan

Nasional
TII: Indeks Persepsi Korupsi yang Buruk Buat Pengusaha Global Ogah Investasi di Indonesia

TII: Indeks Persepsi Korupsi yang Buruk Buat Pengusaha Global Ogah Investasi di Indonesia

Nasional
Mengapa TNI Butuh Pemimpin Andal untuk Angkatan Siber?

Mengapa TNI Butuh Pemimpin Andal untuk Angkatan Siber?

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau