Sidang Korupsi Gubernur Malut
Penjelasan Thariq Kasuba Usai Terima Rp 2,5 M dari Salah Satu Perusahaan Tambang di Maluku Utara
Kata Thariq Kasuba, uang Rp 2,5 miliar dipakai untuk modal usaha di Sofifi, Maluku Utara, yang sifatnya pinjaman dan akan diganti dikemudian hari
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan, dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/6) kemarin.
Satu dari sekian fakta tersebut ialah keterlibatan anak laki-laki AGK, yakni Muhammad Thariq Kasuba.
Di mana Thariq menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemilik PT NHM, Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert.
Hal ini terungkap setelah JPU KPK bertanya ke saksi Deden Sobari, selaku pengawal pribadi AGK.
Baca juga: 8 Fakta Terbaru dari Keterangan Para Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara
JPU:
Saksi Dede Sobari, apakah saudara tahu Tariq Kasuba menerima transfer Rp 2,5 miliar dari PT NHM?
Deden Sobari:
Kalau itu saya tidak tahu
JPU pun menunjukan bukti chat di WhatsApp, antara Deden dan Thariq Kasuba.
Isi chat-nya ialah, Thariq Kasuba meminta Deden untuk meminta bantu (uang) ke salah satu petinggi perusahaan.
Kepada TribunTernate.com, Muhammad Thariq Kasuba membenarkan perihal uang yang dimaksud.
Namun uang itu adalah pinjaman pribadi, tidak ada sangkut paut dengan kasus AGK.
"Benar ada uang yang saya pinjam, bukti chat antara saya dan Deden juga benar."
"Tapi kalau dilihat secara menyeluruh bukti chat tadi, diakhir chat saya tulis pinjam, "bebernya.
Dikatakan, uang Rp 2,5 miliar akan dipakai untuk modal usaha, yang diinjam pada 17 April 2021.
Sedangkan tanggang waktu pengembalian adalah 5 tahun, sehingga April 2026 harus diganti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Diperpanjang
"Uang ini dijadikan jaminan pinjaman back to back di Bank Syariah Mandiri, yang sekarang sudah menjadi Bank BSI."
"Usaha yang saya maksud ada di Sofifi, dan itu saya dibuatkan Losmen."
"Sampai saat ini belum selesai dibangun, tapi bangunan usaha saya sudah disegel, "pungkasnya. (*)
10 Orang Bersaksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Semua Akui Kasih Uang ke Terdakwa |
![]() |
---|
8 Fakta Terbaru dari Keterangan Para Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara |
![]() |
---|
Kontraktor Ini Bilang Sering Kasih Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara Lewat Ajudan |
![]() |
---|
Nirwan MT Ali Ngaku Kalau Mantan Gubernur Maluku Utara Minta Uang Pakai Kode 'Daun Kelor' Rp 65 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Kali Ini Samsuddin A Kadir Bersaksi |
![]() |
---|