Jakarta (ANTARA) - Aktivis antikorupsi yang juga mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK), Natalia Soebagjo, mengatakan, calon anggota pansel untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus memiliki independensi yang sangat tinggi.

“Siapa pun yang menjadi anggota Pansel KPK, mereka perlu merupakan individu-individu yang mempunyai independensi yang sangat tinggi,” kata Natalia dalam diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, independensi yang ia maksud adalah individu yang tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) dalam proses seleksi nantinya.

“Mereka ini harus bisa mempertahankan kemandiriannya, yaitu kemandirian berpikir atau independensi dalam mempertahankan penilaian dan juga independensi dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurutnya, sikap-sikap tersebut menjadi nilai penting yang harus diperhatikan karena dalam proses penentuan calon pimpinan KPK, akan ada upaya dari pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi panitia agar calon yang mereka ajukan terpilih, sehingga nilai integritas pribadi, keberanian, dan kemandirian menjadi sangat penting.

Selain itu, lanjut dia, calon anggota pansel juga harus memiliki pemahaman soal tantangan dalam mengatasi korupsi di Indonesia.

“Mereka harus memahami ekosistem di mana pemberantasan korupsi ini berada. Jangan pilih orang-orang sama sekali tidak bersentuhan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Dirinya meyakini ada sosok-sosok yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, karena keputusan berada di tangan pemerintah, ia menyebut ini akan jadi ajang pembuktian bagi penyelenggara negara terkait komitmen mereka untuk memberantas korupsi.

“Kalau memang kita serius dalam niat untuk memberantas korupsi yang merupakan suatu tugas yang memang sesungguhnya sangat-sangat sulit, pemilihan anggota pansel ini menjadi semakin penting dan langkah pertama harus benar,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Saat ini, kata dia, Presiden Joko Widodo tengah nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan pada akhir bulan Mei.

Baca juga: Yudi Purnomo: Siapa saja bisa daftar jadi Capim KPK asal berintegritas

Baca juga: Akademisi: Pansel KPK harus diisi orang-orang kredibel

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024