Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan apabila Dewan Media Sosial (DMS) dapat terealisasi nantinya bisa berfungsi untuk membantu pemerintah melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang siber.

Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah yang pada awal 2024 meresmikan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kan ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Ini kan harus dilindungi. Kalau bukan itu (DMS) sekarang yang seperti itu siapa yang lindungi?," kata Budi ditemui di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, Budi mengatakan diperlukan lembaga independen seperti Dewan Media Sosial untuk dapat melakukan tugas menyiapkan standar etika dalam bermedia sosial bagi masyarakat.

Baca juga: Wamenkominfo: Dewan Media Sosial juga bisa jadi forum literasi digital

Baca juga: Menkominfo jelaskan usul pembentukan Dewan Media Sosial


Lembaga tersebut akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga ahli. Nantinya lembaga tersebut akan berdiri secara independen dan pemerintah tidak akan mencampuri tugasnya.

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya memang belum menargetkan secara pasti DMS untuk dibentuk di Indonesia karena pemerintah saat ini masih mencoba untuk berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk merealisasikan ide itu.

Ia memastikan apabila dibentuk, DMS nantinya tidak bertugas mengawasi seluruh konten di media sosial dan tentunya tidak akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat di media sosial.

"Yang pasti kan pemerintah mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat," katanya.

Budi mengatakan sebagai landasan kajian pembentukan DMS, pihaknya saat ini sudah membedah naskah akademik yang dirilis oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang memiliki 160 halaman.

Baca juga: Kemenkominfo bersama UNESCO bahas Dewan Media Sosial

Baca juga: Dewan Pers dorong pemerintah buat regulasi platform media sosial


 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024