Jokowi dan JK daftar ke KPU

Jokowi dan JK di KPU
Keterangan gambar, Puan, Jokowi dan JK usai mendaftarkan Jokowi dan JK ke KPU.

Pasangan bakal calon presiden Joko Widodo dan bakal calon wakil presiden Jusuf Kalla yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum, Senin (19/05).

Kedatangan kedua sosok yang akrab dengan sebutan Jokowi dan JK itu ialah untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu presiden pada 9 Juli mendatang.

Jokowi dan JK membawa sejumlah berkas, yakni berkas pencalonan koalisi yang ditandatangani semua partai koalisi beserta berkas pribadi mereka, seperti fotokopi akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan status kewarganegaraan mereka.

Usai menyerahkan berkas, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Puan Maharani menyampaikan rasa syukurnya bahwa Jokowi dan JK sudah mendaftar di KPU.

"Setelah pendaftaran resmi calon presiden dan wakil presiden, kami akan mengikuti seluruh mekanisme dengan tambahan-tambahan dalam rangka persyaratan pilres yang akan dilaksanakan 9 Juli mendatang,'' kata Puan kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki Washarti.

Menurut rencana, pasangan yang sudah mendaftar ke KPU harus mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang akan diselenggarakan dari tanggal 19 Mei hingga 23 Mei.