(Translated by https://www.hiragana.jp/)
Sidang Putusan Dismisal, MK Bacakan Nasib 207 Perkara PHPU Pileg
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Putusan Dismisal, MK Bacakan Nasib 207 Perkara PHPU Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:37 WIB
MH
DM
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DM
Juru Bicara Mahkamah Kostitusi (MK) Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkamah Kostitusi (MK) Fajar Laksono (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismisal terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, pada Selasa (21/5/2024).

Pada hari ini, MK membacakan putusan terhadap 155 perkara PHPU. Sementara itu, 52 perkara lain, rencananya akan dibacakan Rabu (22/5/2024).

"Ya sesuai PMK tahapan ya, PMK 1/2024 hari ini adalah sidang pengucapan putusan atau ketetapan. Ada 155 hari ini diagendakan pengucapan putusan dan ketetapan, besok 52. Total 207 putusan yang akan diucapkan dalam sidang dua hari ini," kata Jubir MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, MK sebelumnya mengantongi sebanyak 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang terdaftar. Namun, dalam sidang putusan dismisal kali ini, hanya 207 perkara yang akan dibacakan. Dengan demikian, terdapat 90 perkara yang tidak masuk dalam jadwal pembacaan putusan dismisal.

"Nanti kita akan lihat variasinya karena ada beberapa perkara yang tadi disampaikan Pak Ketua itu ada ketikan putusan. Jadi dalam satu perkara itu ada dapil atau ada posita yang harus berhenti, tetapi ada yang lain di dalam satu permohonan itu lanjut. Nanti kita lihat sama-sama," jelas Fajar.

Adapun dalam pengucapan putusan dismisal tersebut, hakim konstitusi menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sejumlah perkara yang lolos, akan memasuki tahap sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.

Secara teknis, nantinya, para pihak yang menjalani sidang pembuktian yakni pemohon, pihak terkait, dan juga pihak termohon akan diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun ahli. Namun, jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPU Belum Proses Pengganti Mirati Dewaningsih yang Terpilih sebagai Anggota DPD

KPU Belum Proses Pengganti Mirati Dewaningsih yang Terpilih sebagai Anggota DPD

BERSATU KAWAL PILKADA
PPP Tak Lolos ke Senayan, Sandiaga Uno Minta Maaf: Saya Tak Lagi Jadi Ketua Bappilu

PPP Tak Lolos ke Senayan, Sandiaga Uno Minta Maaf: Saya Tak Lagi Jadi Ketua Bappilu

JAKARTA
Gagal Loloskan Wakil ke Senayan, Senior PPP Minta para Pimpinan Segera Minta Maaf

Gagal Loloskan Wakil ke Senayan, Senior PPP Minta para Pimpinan Segera Minta Maaf

NASIONAL
MK: Putusan Sengketa Pilkada Lebih Progresif Dibanding PHPU

MK: Putusan Sengketa Pilkada Lebih Progresif Dibanding PHPU

BERSATU KAWAL PILKADA
KPU Sultra Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

KPU Sultra Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

BERSATU KAWAL PILKADA
Ketum Projo Pilih Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI Jakarta

Ketum Projo Pilih Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI Jakarta

BERSATU KAWAL PILKADA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT