2 Wanita Disidang Gara-gara Sebar Rumor Istri Presiden Prancis Transgender
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:55 WIBParis, Beritasatu.com - Dua wanita diadili pada Rabu (19/6/2024), gara-gara menyebarkan isu bahwa ibu negara Prancis Brigitte Macron adalah seorang transgender. Rumor tersebut menjadi viral di dunia maya dan mendapat respons dari para ahli teori konspirasi hingga lawan politik Presiden Emmanuel Macron dari sayap kanan.
Diketahui, kedua wanita tersebut mengunggah video di YouTube pada Desember 2021 dengan mengatakan, Brigitte Macron sebelumnya adalah seorang pria bernama Jean-Michel. Rumor tersebut menjadi viral hanya beberapa minggu menjelang Pilpres Prancis 2022.
Brigitte Macron telah melaporkan pencemaran nama baik tersebut pada 2022 lalu.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini berlangsung di saat kampanye pemilihan legislatif cepat yang diminta Presiden Macron, setelah kelompok sayap kanan mengalahkan partainya dalam pemilihan parlemen Uni Eropa.
Kedua wanita yang diadili tersebut adalah Amandine Roy yang mengaku sebagai medium spiritual, dan Natacha Rey seorang jurnalis independen. Namun dalam sidang Rabu, hanya Amandine yang hadir, sementara Natacha absen karena sakit.
Video YouTube yang menjadi viral tersebut adalah podcast Amandine (49) kepada Natacha. Dalam siaran selama empat jam itu, sang jurnalis berbicara tentang kebohongan negara dan penipuan yang diklaim telah dia ungkapkan.
Mengenai kredibilitas klaim tersebut, Amandine bersikeras bahwa Natacha telah menghabiskan waktu tiga tahun untuk melakukan penelitian. “Saya menyesalkan hal ini tidak diangkat dan diselidiki oleh media arus utama,” kata Amandine.
Baik presiden maupun ibu negara tidak hadir di sidang pengadilan tersebut.
Rumor tersebut menyatakan bahwa ibu negara yang aslinya bernama Brigitte Trogneux, tidak pernah ada. Karena aslinya bernama Jean-Michel seorang pria yang mengubah jenis kelaminnya.
Rumor tersebut juga menyebabkan tuduhan yang lebih serius mengenai pelecehan anak yang diajukan terhadap ibu negara Prancis. “Prasangkanya sangat besar, meledak di mana-mana,” kata pengacara Brigitte Macron, Jean Ennochi.
Pihak pengacara menuntut kompensasi sebesar 10.000 euro atau sekitar Rp 175 juta.
Rumor tersebut juga telah menyebar ke Amerika Serikat yang membuat Brigitte Macron mendapat serangan warganet AS.
Kasus ibu negara yang dirumorkan transgender bukan hal yang baru. Selain Brigitte Macron, mantan ibu negara AS Michelle Obama dan mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, juga pernah dirumorkan seorang transgender.
Putusan sidang kasus pencemaran nama baik ibu negara Prancis ini akan dilakukan pada 12 September 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
BERITA LAINNYA
KPU Kota Bekasi Siapkan 300 Tenaga Kerja untuk Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
B-FILES
TNI dan Perkembangan Lingkungan Strategis
Andi Muh DarlisKesaktian Pancasila dan Kontribusi Banser Menjaga Persatuan
Dr Muchamad Sidik SisdiyantoMPOX: Tantangan Baru dalam Kesehatan Global di Indonesia dan Asia Tenggara
Raymond R. Tjandrawinata