(Translated by https://www.hiragana.jp/)
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Perkara Tahap 1 Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Perkara Tahap 1 Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:33 WIB
A
MF
Penulis: Aep | Editor: DIN
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis, 20 Juni 2024.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis, 20 Juni 2024. (Beritasatu.com/Aep)

Bandung, Beritasatu.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Pegi Setiawan  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tim jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara tersangka Pegi Setiawan selama 14 hari sesuai dengan KUHP dan akan diputuskan selama 7 hari.

"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), setelah menerima berkas jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di kantor Kejati Jabar, Kamis (19/6/2024) siang.

ADVERTISEMENT

Sricahyawijaya menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menurunkan sebanyak enam jaksa penuntut umum dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitaan lalu jaksa yang menangani ada enam orang, tidak ada penambahan jaksa sudah sesuai yang ditunjuk," ungkapnya.

Sricahyawijaya menambahkan sesuai KUHP pemeriksaan berkas selama 14 hari dan untuk menentukan sikap oleh Jaksa diberikan waktu oleh undang-undang selama 7 hari. "Cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," tuturnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas yang diserahkan penyidik Belum P21 masih proses teliti. Apabila berkas perkara belum lengkap akan diberitahukan ke penyidik (Polda) bahwa berkas belum lengkap.

"Kalau sudah lengkap, kita akan terbitkan P21 dan kita terima tersangka dan barang bukti," tegasnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Sugiono Meninggal Dunia

Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Sugiono Meninggal Dunia

JAWA BARAT
Sidang PK Kasus Vina, Dedi Mulyadi Menangis Saat Peluk Sudirman

Sidang PK Kasus Vina, Dedi Mulyadi Menangis Saat Peluk Sudirman

NASIONAL
Sidang PK, Kuasa Hukum 6 Terpidana Berharap Ada Titik Terang dalam Kasus Vina dan Eky

Sidang PK, Kuasa Hukum 6 Terpidana Berharap Ada Titik Terang dalam Kasus Vina dan Eky

JAWA BARAT
Sidang PK Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky, Susno Duadji: Ini Kecelakaan

Sidang PK Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky, Susno Duadji: Ini Kecelakaan

JAWA BARAT
Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Saka Tatal Mengaku Alami Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Saka Tatal Mengaku Alami Penyiksaan oleh Oknum Polisi

JAWA BARAT
Penasihat Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Nilai Banyak

Penasihat Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Nilai Banyak "Tukang Sulap" dalam Pengungkapan Kasus

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT