Sita Barang Hasto dan Stafnya, KPK Klaim Tak Ada Maladministrasi
Jumat, 21 Juni 2024 | 22:06 WIBJakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak ada maladministrasi ketika menyita barang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. KPK menyebut keduanya sudah menandatangani berkas pengambilan barang.
Penyitaan itu dipermasalahkan oleh kubu Hasto. Buntut dari penyitaan tersebut, kubu Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan manipulasi dokumen.
“Bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Lembaga antikorupsi itu meyakini ada kesalahan dari kubu Hasto. Tessa menyebut Kusnadi salah membawa berkas ketika diperiksa penyidik beberapa waktu silam.
“Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Namun, yang benarnya sudah ditanda tangan. Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah,” ujar Tessa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi kembali menyambangi kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Kedatangan tim kuasa hukum dari staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ini untuk memberikan bukti tambahan atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tim penyidik KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kesal Adik Perempuannya Diganggu, Remaja 15 Tahun Tikam ODGJ
1
B-FILES
Lionel Messi, GHD, dan Pembiayaan Layanan Kesehatan Inklusi
German E AnggentTNI dan Perkembangan Lingkungan Strategis
Andi Muh DarlisKesaktian Pancasila dan Kontribusi Banser Menjaga Persatuan
Dr Muchamad Sidik Sisdiyanto