Suaraindo.id
Perusahaan Sawit di Ketapang Wajib Siapkan Lahan 6 Hektar Untuk Kebun Kas DesaSumber: Suaraindo.id
Suaraindo.id – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang kini wajib menyiapkan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa yang berada di wilayah konsesinya.
Kewajiban itu dipaparkan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, ketika acara sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, di kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (14/5/2024).
Heryandi menekankan, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Putri Ariani Dituding Tak Profesional oleh Media Malaysia, Ini Penjelasan Promotor dan sang Ayah
LIFESTYLE
7 menit yang lalu
2821354
2821353
Jokowi Bakal Berkantor di IKN Juli 2024, Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Terus Dikebut
NUSANTARA
11 menit yang lalu
2821352
Pengunjung Semesta Berpesta Tasikmalaya Semringah Ikuti Karaoke di Booth BTV
LIFESTYLE
13 menit yang lalu
2821351
2821350
Keseruan Pengunjung Ikuti Senam Zumba dan Games Festival Semesta Berpesta Tasikmalaya
LIFESTYLE
34 menit yang lalu
2821349
Cerita Warga Ikuti Senam Zumba Semesta Berpesta Tasikmalaya: Bikin Tubuh Bugar dan Sehat
LIFESTYLE
47 menit yang lalu
2821348
2821347
Tembus Semifinal Indonesia Open 2024, An Se-young Akui Sudah Pulih 100 Persen dari Cedera
SPORT
58 menit yang lalu
2821345
2821334
2821346
2821344
2821343
2821342
OSO Klaim Lebih dari 800 Calon Kepala Daerah Mendaftar ke Hanura untuk Pilkada 2024
BERSATU KAWAL PILKADA
1 jam yang lalu
2821336
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT