(Translated by https://www.hiragana.jp/)
Netizen Sambut 'Kemenangan' LGBT Usai Putusan MK

Netizen Sambut 'Kemenangan' LGBT Usai Putusan MK

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 15:00 WIB
Netizen mengungkapkan reaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal zina, perkosaan anak, dan LGBT.
Foto: AFP PHOTO/NOEL CELIS
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diatur dalam KUHP menulai beragam reaksi.

Dalam persidangan kemarin (14/12) diketahui juga terjadi debat antara hakim MK soal perluasan arti zina dan LGBT. Hal ini juga mencuri perhatian dan menuai beragam reaksi dari pengguna internet di Tanah Air.

Putusan MK oleh sebagian pihak dianggap sebagai 'kemenangan' oleh para pendukung LGBT. Pengguna Twitter @rizurin menulis putusan ini sebagai langkah positif lantaran LGBT tak lagi dipandang sebagai sebuah aksi kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






ADVERTISEMENT

Sementara itu, tidak sedikit netizen yang menuliskan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menyesalkan putusan Ketua MK tersebut.



Anggota DPD Fahira Idris juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK tersebut.



Dalam sidang gugatan pasal zina dan LGBT, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diujimaterikan tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut menuai perbedaan pendapat atau dissenting opinion selama persidangan.

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh MK, yakni pasal 248 tentang perzinahan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan anak.

Dalam dissenting opinion, salah satu hakim MK Wahidudin Adams menilai pencantuman unsur sebatas anak di bawah umur atau belum dewasa terkait dengan hubungan sejenis, dalam beleid tersebut menunjukkan ‘kemenangan’ kaum homoseksual. Menurut hakim, perilaku itu sangat tercela dan bertentangan dengan sinar Ketuhanan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, kami berpendapat mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon,” ucapnya.

Hal itu kembali ditolak karena keinginan pemohon itu mengharuskan MK membuat ketentuan perundang-undangan yang baru. (evn/asa)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER