Masinis II
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (November 2009) |
Keterangan umum | |
---|---|
Bagian | Departemen mesin |
Dibawahi | Kepala kamar mesin, masinis I |
Berlisensi | Ya |
Tugas | Pemeliharaan dan operasi harian di departemen mesin |
Persyaratan | Jam layar sebagai masinis III dan pelatihan profesional. |
Dinas jaga | |
Petugas jaga | Tergantung pada kebutuhan pengawakan kapal |
Jaga laut | Bervariasi (00.00-04.00, 12.00-16.00) |
Jaga pelabuhan | Bervariasi (00.00-08.00) |
Masinis II adalah pelaut berlisensi yang bertugas di departemen mesin pada kapal.
Masinis II biasanya bertanggung jawab atas pendidih, bahan bakar, mesin bantu, serta sistem pengumpan dan kondensat. Masinis II biasanya juga bertanggung jawab atas proses pengisian bahan bakar.
Tugas dari masinis II kerap tergantung pada tipe kapal dan pengaturan di departemen mesin. Pada kapal dengan sistem propulsi uap, masinis II bertanggung jawab atas pendidih, kendali pembakaran, peniup jelaga, peralatan kondensat dan pengumpan, pompa pengumpan, bahan bakar, dan kondensor. Sementara pada kapal dengan sistem propulsi diesel dan gas, masinis II bertanggung jawab atas pendidih bantu, mesin bantu, insinerator, kompresor udara, bahan bakar, dan penjernih minyak bakar.
Masinis II terkenal
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- International Maritime Organization (1995) [1978]. "III: Standards Regarding the Engine Department". International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978. Section A–III/1.
- International Labour Organization (2000-12-05). "Ship-Engineer (Machinist)". International Hazard Datasheets on Occupation. Diakses tanggal 2007-05-26.