MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pria inisial FH (38) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembakaran rumah seorang wartawan berinisial LS, di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes John Teddy Sahala Marbun mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Mulanya LS memberitakan soal adanya lapak judi dan narkoba milik FS yang beroperasi di Desa Namorih.
Baca juga: Sosok Otak Pembakaran Wartawan di Karo, Mantan Ketua Ormas, Bayar 2 Eksekutor Rp 130.000
Berangkat dari situ, FS menyuruh FH yang merupakan anggotanya untuk membakar rumah korban.
“FS menyuruh FH untuk membakar rumah korban menggunakan bom molotov,” kata Teddy saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Jumat (12/7/2024).
Setelah itu, Lanjut Teddy, FH mendatangi rumah korban subuh hari dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, FH melemparkan bom molotov itu ke arah halaman rumah korban.
“Dari situ, terbakar pintu rumah korban. Memang tidak sampai ke seng. Tapi anak dan istri korban mengalami trauma karena kejadian itu,” ucap Teddy.
Berangkat dari situ lah korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan dan petugas melakukan proses penyelidikan.
Sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi pun diperiksa sehingga identitas pelaku mulai teridentifikasi.
Baca juga: Menyoal Kasus Tewasnya Wartawan di Karo, Sengaja Dibakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Akhirnya, FH pun ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun II, Desa Namorih, tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil interogasi, FH mengaku disuruh FS yang rupanya sudah ditangkap sebelumnya oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas kasus kepemilikan narkoba.
“Pengakuan FH disuruh FS dengan bayaran Rp 800.000. Ada pun motif FS sakit hati dengan korban karena memberitakan lapak judi dan narkoba miliknya,” sebutnya.
Demikian, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait pelaku lain.
Kini, FS ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 187 ke 1e dan 2e Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.